Minggu, 14 Desember 2014

GENTENG GSG SEGERA TERPASANG

Pembangunan Gedung Serba Guna (GSG) yang sudah 2 bulan terakhir berhenti karena terkendala cuaca dan pendanaan , sedangkan pada beberapa hari yang lalu Kepala Desa Bp satu Budiyono dan disaksikan oleh Pimpinan BPD (Purwanto dan Sumadi) menerima bantuan Pembangunan dari PT 
MITRATEL yang akan membangun Tower Bersama di Dk Tegalsari, sebesar  Rp. 75.000.000,-

 


Kemudian dana itu oleh Pemerintah Desa dibelikan Genteng Keramik (KIA) sebanyak 13.200 genteng seharga @ Rp  8.500,- dan genteng Wuwung 300 genteng @ Rp18.500,- . Sehingga biaya Total yang dipergunakan untuk membeli genteng sebesar Rp 117.750.000,- Sedangkan biaya tenaga pemasangan sebesar Rp. 18.500.000,-. Pemasangan genteng akan dimulai hari Rabu tanggal 17 Desember 2014.

Minggu, 23 November 2014

FKDM adalah Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat yang dibentuk di tingkat Desa sesuai dengan Permendagri Nomor 12 tahun 2006 pada Bab III Pasal 9 ayat (4).
Tugas dan Fungsi sebagaimana dimaksud Permendagri Nomor 12 Tahun 2006. Bab III pada Pasal 10 adalah :
  1. Menjaring menampung, mengoordinasikan dan mengkomunikasikan data dan informasi dari masyarakat mengenai Potensi ancaman keamanan, gejala atau peristiwa bencana alam dalam rangka upaya pencegahan dan penanggulangannya secara dini; dan
  2. Memberikan rekomendasi sebagai bahan pertimbangan bagi Bupati/walikota mengenai kebijakan yang berkaitan dengan kewaspadaan dini masyarakat.
Adapun data Pengurus FKDM Desa Randusari Kecamatan Teras yang dibentuk tanggal 24 Nopember 2014 dan masa jabatan 3 tahun sejak ditetapkan adalah :



NO
N A M A
JABATAN
JABATAN DINAS/ALAMAT
NO TELP.
1.
SATU BUDIYONO
KETUA
KEPALA DESA RANDUSARI
087836000200
2.
PITUT SARTONO
SEKRETARIS
SEKRETARIS DESA RANDUSARI
081329265932
3.
MULADI
ANGGOTA
BABINSA  /  KORAMIL TERAS
085642433900
4
YUDHISTIRA ADI NUGRAHA
ANGGOTA
BABINKAMTIBMAS  /  POLSEK TERAS
085327548075
5.
PRASETYO  BOWO
ANGGOTA
KAUR KEAMANAN DESA RANDUSARI
085642011515
6.
PURWONO
ANGGOTA
KADUS 1 DESA RANDUSARI
085640119600
7.
TRI SUGIYANTO
ANGGOTA
KADUS 2 DESA RANDUSARI
081229706117
8.
MUJIMAN
ANGGOTA
KADUS 3 DESA RANDUSARI
085725456873
9.
HARDIYO
ANGGOTA
KADUS 4 DESA RANDUSARI
081548666992

Senin, 27 Oktober 2014



Randusari, 28 Oktober  2014
Nomor     :  66 / X/ 2014
Lamp       :  ----
Perihal      :  Pembayaran PBB                                                        Kepada Yth,
                                                                                                        Ketua RT se Desa Randusari
                                                                                                        Di
                                                                                                                 RANDUSARI


Menindaklanjuti arahan Bapak Bupati Boyolali, bahwa dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Boyolali yang bersumber dari Retribusi dan Pajak maka dengan ini disampaikan kepada seluruh Wajib Pajak ( PBB ) di wilayah Desa Randusari yang belum melunasi agar segera membayar Pajak PBB, karena batas waktu pembayaran berakhir pada tanggal 30 September 2014 ( sesuai yang tercantum dalam SPPT ).
Berkenaan dengan perihal tersebut Pemerintah Desa Randusari akan memberlakukan sanksi Administrasi bagi wajib pajak pajak yang belum melunasi PBB dengan cara :
1.      Masyarakat yang memohon surat ke kantor desa akan ditanya apakah sebagai wajib pajak, apakah sudah Lunas PBB ( sebagai sanksi tidak dilayani permohonan surat-surat apabila PBB belum dibayarkan ) dimohon untuk membawa Bukti pembayaran PBB atau berkoordinasi dengan Kadus masing-masing.
2.      Akan diadakan pendataan / pengecekan ke RT-RT ( ke masyarakat ) yang selanjutnya akan ditagih PBB yang belum dilunasi dan yang sudah membayar akan dimintai bukti pembayaran.
Kegiatan ini akan dilakukan mulai pada tanggal 1 Nopember 2014.
Untuk selanjutnya dimohon bantuannya kepada ketua RT agar Pemberitahuan ini disampaikan dan disebarluaskan kepada warganya.
Demikian ini disampaikan atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih..

Kepala Desa Randusari


SATU BUDIYONO


Pada pertengahan bulan juli Tahun Anggaran  2014 pemerintah Desa Randusari telak melaksanakan Program Pembangunan Jalan Desa yang mempunyai volume + 5.292 M3 dengan  panjang + 2.000 Meter. Antara lain meliputi Perum BLK, Perum Cempaka, Dk Randusari, Dk Ngaran, Dk Sabrangkali, Dudan dan Mangli.

Peta Jalan Yang di Bangun
Pembangunan tersebut menghabiskan dana Rp 179.605.000,- dan dapat dilaksanakan dari dana bantuan Propinsi  Rp 40.000.000,-  Pemkab Boyolali berupa aspal 48 drum, Swadaya Pemerintah Desa Randusari Rp 50.000.000,- dan selebihnya adalah swadaya masyarakat.









Kamis, 23 Oktober 2014

Satu tahun telah berlalu,
kita sambut hari nan cerah esok pagi

langkahkan kaki mengejar harapan,

kita tinggalkan hari kemarin,

tuk meraih cita-cita.
Dengan memanjatkan Puji dan syukur kepada Allah SWT, pada detik ini kita semua masih diberikan umur panjang, terbukti masih bisa bernafas di Ujung akhir tahun 1435 H. Mari kita sambut Tahun baru Hijrah 1 Muharam 1436 H esok pagi, dengan semangat untuk membangun Desa Randusari ini tercinta. Mari singsingkan lengan untuk meraih impian membangun desa tercinta. Tinggalkan hari kelabu, Jadikan batu-batu kerikil yang menghalangi langkah kita menjadi cambuk, tetap arahkan langkah kita tuk mengabdi pada desa tercinta, curahkan dengan semua yang kita miliki.

Satu tahun sudah kita berlayar mengarungi tahun 1435 H. Banyak sudah yang kita perbuat, kita tengok kebelakang, sudahkah yang kita perbuat bermanfaat untuk keluarga, sanak saudara, tetangga, sahabat, dan....................DESA KITA TERCINTA. 

Tahun baru umat Islam yang senantiasa harus kita ingat. Kita sambut dengan suka cita, tuk meraih harapan demi kebutuhan keluarga, tetesan keringat, curahkan tenaga dan pikiran, langkahkan kaki tuk kebahagiaan keluarga. Sambut hari esuk dengan semangat baru abaikan batu-batu terjal yang menghalangi singkirkan pasir dan debu yang menutup mata kita tuk meraih cita dan cinta. DEMI KELUARGA DAN KEMAJUAN DESA TERCINTA.

KEPALA DESA DAN SEGENAP PERANGKAT DESA RANDUSARI KECAMATAN TERAS 

MENGUCAPKAN  :

" SELAMAT TAHUN BARU 1436 H "

SEMOGA KITA DAN MASYARAKAT RANDUSARI DIBERIKAN UMUR YANG PENUH BAROKAH BERMANFAAT UNTUK MASYARAKAT DAN PEMBANGUNAN  RANDUSARI
AMIN.AMIN.AMIN
( dipublikasikan by.m carik )
Dari hasil musyawarah untuk menyelesaikan Permasalahan Limbah PT.SWA II di Randusari telah dilaksanakan pada tanggal 16 Oktober 2014 yang lalu. Pertemuan yang difasilitasi oleh Pemerintah Desa antara Pihak Perusahaan dan Warga Dk. Ringinsari telah ada Hasil kesepakatan.
Hal ini tidak lepas dari Pihak-pihak terkait yang saling Pro aktif demi memecahkan masalah, tidak lupa Peran Kepala Desa Bp. SATU BUDIYONO yang selalu membantu dalam memfasilitasi atau komunikasi antara Perusahaan dan Warga. Pihak warga dengan beberapa tuntutannya telah disepakati oleh Pihak Perusahaan dan akan dituangkan dalam Perjanjian.
Perjanjian Pertama antara PT.SWA dengan Warga RT 03 RW 02 Dukuh Ringinsari Desa Randusari Kecamatan Teras, Perjanjian Kedua antara PT.SWA dengan Warga RT 16 RW 02 Dukuh Ringinsari Desa Randusari Kecmatan Teras.
Berikut  Bentuk Perjanjiannya  :
SURAT PERJANJIAN

Yang bertanda tangan di bawah ini :
11.  Nama                     :  DADANG DJUNAEDY
Jabatan                   :  Plant Manager PT. Sari Warna Asli
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT. Sari Warna Asli Randusari Teras Boyolali yang selanjutnya disebut PIHAK KESATU.

22.  Nama                     :  JUMALI
Jabatan                   :  Ketua RT 03 RW 02 Dukuh Ringinsari, Desa Randusari, Kecamatan Teras, Kabupaten BoyolaliDalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Warga RT 03 RW 02 Dukuh Ringinsari Desa Randusari Kecamatan Teras Kabupaten Boyolali yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.

Bahwa dalam Perjanjian ini antara PIHAK KESATU DAN PIHAK KEDUA telah terjadi Kesepakatan Bersama Yaitu :
Pasal 1
PIHAK KESATU akan melakukan Pemberian Gamping ( Kapur ) pada sungai disebelah selatan PT. Sari Warna Asli.
Pasal 2
Agar Limbah Perusahaan yang dilalirkan ke sungai Tidak Berbau dan Tidak Berwarna PIHAK KESATU akan memproses Limbah Perusahaan sampai Baku Mutu sebelum dialirkan ke Sungai.
Pasal 3
Agar Tidak ada pencemaran udara dari asap cerobong batu bara maka PIHAK KESATU akan melakukan penambahan Sprey air pada Boiler.
Pasal 4
PIHAK KESATU akan memberikan Kompensasi Kepada PIHAK KEDUA sebesar Rp 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) setiap Tahun dan akan dibayarkan setiap tanggal 1 Nopember.
Pasal 5
Apabila ada Warga Ringinsari yang bersedia membersihkan aliran sungai disebelah selatan Perusahaan maka PIHAK KESATU akan memberikan upah yang besarnya sesuai dengan UMK sebayak Dua ( 2 ) orang.
Pasal 6
Dalam menyelesaikan suatu masalah PIHAK KESATU akan selalu Berkoordinasi dengan PIHAK KEDUA dan Pemerintah Desa Randusari untuk mencari solusi.

Demikian Surat Perjanjian ini dibuat oleh Kedua Belah Pihak dalam rangkap dua yang masing-masing bermeterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama.

Ditetapkan di Randusari
Pada Tanggal 23 Oktober  2014
PIHAK KEDUA



JUMALI
PIHAK KESATU



DADAN DJUNAEDY


Mengetahui,
KEPALA DESA RANDUSARI



SATU BUDIYONO
( dipublikasikan by.m crk )